loader

Layanan KTP-EL (Hilang / Rusak)

Layanan penerbitan dokumen KTP-EL hilang atau rusak/patah/tidak terbaca. Layanan ini untuk penerbitan TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika sudah selesai dicetak KTP-EL dapat diambil dikantor Dukcapil OKI melalui Loket Drive Thru Biduk Kajang.

Data Layanan

Data terkait layanan ini

Petunjuk lengkap tentang pengajuan layanan Layanan KTP-EL (Hilang / Rusak) dapat didownload dengan menekan tombol berikut:

Download petunjuk

Dokumen Fisik Persyaratan
Pengambilan Dokumen Kependudukan

Anjungan Disdukcapil Mandiri

Persyaratan

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan
  • Kartu Keluarga
  • Formulir F1.02
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika KTP-EL lama hilang)
  • KTP-EL (jika KTP-EL lama rusak/patah/tidak terbaca)

Mekanisme Pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini
  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
  • Operator Dinas memvalidasi dan memproses penerbitan KTP-EL
  • KTP-EL dicetak dikantor Dukcapil menggunakan blangko KTP-EL
  • Pemohon mengambil KTP-EL tersebut dikantor Dukcapil melalui LOKET DRIVE THRU BIDUK KAJANG pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas yang telah diupload pada pengajuan layanan (Kartu Keluarga/Surat Keterangan Hilang/KTP-EL lama/Formulir F1.02)
  • Pengambilan KTP-EL yang sudah di cetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam Kartu Keluarga
  • Jika Pemohon tidak dapat menunjukan dokumen yang telah diupload pada pengajuan layanan, maka KTP-EL yang telah dicetak tidak dapat diambil
  • Pada saat pengambilan KTP-EL, silahkan tunjukanlah QR Code pengambilan kepada petugas (QR Code ada pada aplikasi layanan online Lakon Mandira Kaboki, login terlebih dahulu untuk melihat QR Code tersebut)

Formulir

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian dikirim bersama persyaratan lainnya ke Disdukcapil
Formulir F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan Download

Isian Pengajuan

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon
Nama Pemohon Isi nama pemohon
NIK Pemohon Isi NIK pemohon
Nomor Kartu Keluarga Pemohon Isi nomor Kartu Keluarga pemohon
Nama yang mengambil KTP-EL Isi nama pemohon atau anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KTP-EL
Perihal Pencetakan Isi perihal pencetakan KTP-EL contoh : hilang / rusak / patah / tidak terbaca
Nomor WA Pemohon Isi nomor WA pemohon
Email Pemohon Isi alamat email pemohon

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon
  • Foto Kartu Keluarga
  • Foto Formulir F1.02
  • Foto Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika KTP-EL lama hilang)
  • Foto KTP-EL (jika KTP-EL lama rusak/patah/tidak terbaca)

Status Pengajuan

Daftar status dari pengajuan yang dilakukan pemohon
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan disetujui Pengajuan disetujui untuk diproses
Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Proses Pengerjaan

Daftar proses yang menggambarkan tahapan pemrosesan pengajuan yang telah disetujui
Kurang Berkas Persyaratan Adanya beberapa berkas persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengajuan dokumen oleh masyarakat sehingga harus dilakukan upload ulang berkas persyaratan tersebut agar dapat segera diproses
Pencetakan dan Personalisasi Proses cetak KTP-EL dan personalisasi data chip KTP-EL

Dokumen Kependudukan Yang Dapat Didownload

Daftar dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses

Anjungan Dukcapil Mandiri

Daftar dokumen kependudukan yang dapat dicetak pada mesin ADM setelah pengajuan selesai diproses

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan Layanan KTP-EL (Hilang / Rusak)