loader

Layanan KIA (Kartu Identitas Anak)

Layanan penerbitan dokumen KIA sebagai bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa. Jika sudah selesai dicetak KIA dapat diambil dikantor Dukcapil OKI melalui Loket Drive Thru Biduk Kajang.

Data Layanan

Data terkait layanan ini

Petunjuk lengkap tentang pengajuan layanan Layanan KIA (Kartu Identitas Anak) dapat didownload dengan menekan tombol berikut:

Download petunjuk

Dokumen Fisik Persyaratan
Pengambilan Dokumen Kependudukan

Anjungan Disdukcapil Mandiri

Persyaratan

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • KTP-EL kedua Orang tua/Wali
  • Foto anak usia 5-17 tahun dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap

Mekanisme Pengajuan

Mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh pemohon terkait layanan ini
  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-')
  • Operator Dinas memvalidasi dan memproses penerbitan KIA
  • KIA dicetak dikantor Dukcapil menggunakan blangko KIA
  • Pemohon mengambil KIA tersebut dikantor Dukcapil melalui LOKET DRIVE THRU BIDUK KAJANG pada hari dan jam kerja, dengan membawa semua berkas yang telah diupload pada pengajuan layanan (Akta Kelahiran/Kartu Keluarga/KTP-EL Orang tua atau Wali/Pas Foto Anak)
  • Pengambilan KIA yang sudah di cetak harus kepala keluarga atau anggota dalam Kartu Keluarga
  • Jika Pemohon tidak dapat menunjukan dokumen yang telah diupload pada pengajuan layanan, maka KIA yang telah dicetak tidak dapat diambil
  • Pada saat pengambilan KIA, silahkan tunjukanlah QR Code pengambilan kepada petugas (QR Code ada pada aplikasi layanan online Lakon Mandira Kaboki, login terlebih dahulu untuk melihat QR Code tersebut)

Formulir

Daftar formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk kemudian dikirim bersama persyaratan lainnya ke Disdukcapil

Isian Pengajuan

Daftar isian pada form pengajuan yang harus diisi oleh pemohon
Nama Pemohon Isi nama pemohon
NIK Pemohon Isi NIK pemohon
Nomor Kartu Keluarga Pemohon Isi nomor Kartu Keluarga pemohon
Nama yang mengambil KIA Isi nama kepala keluarga atau anggota dalam Kartu Keluarga yang akan mengambil KIA
Nomor WA Pemohon Isi nomor WA pemohon
Email Pemohon Isi alamat email pemohon

Dokumen Untuk Diupload

Daftar dokumen yang harus diupload oleh pemohon
  • Foto Akta Kelahiran
  • Foto Kartu Keluarga
  • Foto KTP-EL Ayah
  • Foto KTP-EL Ibu
  • Foto anak usia 5-17 tahun dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap

Status Pengajuan

Daftar status dari pengajuan yang dilakukan pemohon
Pengajuan baru Pemohon melakukan pengajuan layanan
Pengajuan disetujui Pengajuan disetujui untuk diproses
Pengajuan dibatalkan Pengajuan dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan
Pengajuan diproses Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan
Pengajuan selesai Pengajuan selesai diproses

Proses Pengerjaan

Daftar proses yang menggambarkan tahapan pemrosesan pengajuan yang telah disetujui
Kurang Berkas Persyaratan Adanya beberapa berkas persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengajuan dokumen oleh masyarakat sehingga harus dilakukan upload ulang berkas persyaratan tersebut agar dapat segera diproses
Pencetakan dan Personalisasi Proses cetak KIA dan personalisasi data chip KIA

Dokumen Kependudukan Yang Dapat Didownload

Daftar dokumen kependudukan yang dapat didownlod oleh pemohon ketika pengajuan selesai diproses

Anjungan Dukcapil Mandiri

Daftar dokumen kependudukan yang dapat dicetak pada mesin ADM setelah pengajuan selesai diproses

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan Layanan KIA (Kartu Identitas Anak)